Dua Orang Saksi Terkait Kasus Emas Surabaya Diperiksa Kejaksaan Agung 

Jumat, 26 Juli 2024 17:49
Saksi diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Saksi yang diperiksa adalah CA, seorang pemeriksa pajak yang terkait dengan wajib pajak tersangka BS, dan HF, juga seorang pemeriksa pajak yang terkait dengan wajib pajak tersangka BS.

Baca juga: Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep


Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur


"Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/7/24).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap secara jelas, dan pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkini