Terlibat Kasus Narkoba Dua Anggota Polisi di Banjarmasin Dipecat

Jumat, 26 Juli 2024 17:08
Dua polisi di Banjarmasin RW dan RF dipecat karena terlibat peredaran narkoba. ist/helokalsel Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM -

Jajaran Kepolisian Polresta Banjarmasin baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan memecat dua anggotanya karena melanggar etika. Kedua polisi tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, memimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Dalam upacara tersebut, kedua anggota yang bersangkutan dinyatakan dipecat dari kepolisian.

Kedua personel tersebut berinisial RW dan RF. Mereka dipecat setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.

AKBP Arwin Amrih Wientama menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil dengan berat hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami melaksanakan PTDH ini sesuai ketentuan dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.

Keduanya juga telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait tindak pidana yang dilakukan.

"PTDH ini merupakan langkah tegas yang sesuai dengan ketentuan yang ada dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri," tegasnya

Berita Terkini