Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juli 2024 10:36
Rin
Yosef Hidayah divonis 20 tahun penjara Berbagai Sumber

HELOINDONESIA.COM - Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim menyatakan Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto dikutip dari live streaming YouTube Misteri Mbak Suci. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup untuk Yosep. Yosep menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Ciater Subang, Pemilik PO Bus harus tanggung jawab

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021, yang ditemukan oleh Yosep di bagasi mobil Toyota Alphard di garasi rumah korban.

Proses pengusutan kasus ini melibatkan lima kali olah TKP, dua kali autopsi, pemeriksaan 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Pada November 2023, kasus ini menemui titik terang saat Danu menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, diikuti oleh penetapan empat tersangka lain termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Berita Terkini