Kontraktor Jalan Asal Bandarlampung Dijebloskan ke Sel Kejari Lamteng

Jumat, 26 Juli 2024 08:43
AA saat digiring menuju sel (Foto Tiinta Informasi) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menahan kontraktor asal Kota Bandarlampung atas dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng.

Posisi tersangka inisial AA dalam perusahaan adalah wakil direktur CV. Sumber Karya Jaya yang mengerjakan proyek Dinas Bina Marga Lamteng senilai Rp1 miliar APBD TA 2021. Selama pemeriksaan, tersangka selalu berkilah tuduhan terhadapnya tak benar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Lamteng tetap menahan AA khawatir kabur, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. Dia ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih hingga 24 Agustus 2024.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, AA diduga telah mengurangi volume pekerjaannya senilai Rp185.531.820, kata Kasi Tipidsus Median Suwardi, SH, MH, Kamis (25/07/2024).

Pihak kejaksaan mendakwa tersangka Pasal 2, ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Ttndak Pidana korupsi.

Median Suwardi mewakili Kepala Kejari Lamteng Tommy Adhiyaksaputra, SH, didampingi Kasi Intelijen Alvinda Yudhi Utama, SH., MH, mengatakan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (Zen/Aan)

 - 

Berita Terkini