6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejaksaan Agung 

Rabu, 24 Juli 2024 05:08
6 Saksi sedang diperiksa Kejaksaan Agung. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Enam saksi tersebut adalah:

1. NM, Manager Bisnis Solution Manager ICT.
2. YR, Manager Operation Services ICT.
3. MW, Staff Accounting PT Antam Tbk.
4. HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
5. JP, Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
6. AR, Product Inventory Control periode Juli 2023 hingga saat ini.


Keenam saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka HN dan kawan-kawan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi tersebut, untuk memastikan semua bukti dan informasi yang diperlukan dalam kasus ini terpenuhi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (23/7/24).

Kasus ini melibatkan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade, dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.

Berita Terkini