Namanya Sih Batman, Bukan Pahlawan, Tapi Penjahat yang Jual Belikan Perempuan di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 21:43
Bareskrim Polri membongkar kedok pelacuran dengan modus memberikan lapangan pekerjaan. ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Modus dengan kedok menawarkan lapangan kerja, padahal dijadikan pelacur di Sydney, Australia, sindikatnya berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminilai Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengungkapkan, awal terbongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini didapat dar informasi kepolisian (Australia Federal Police) setahun lalu, persisnya pada 6 September 2023.

"Setelah Polri dapat informasi bahwa para perempuan Indonesia diperdagangkan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan menyidik dan memeriksa para korban TPPO," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Selasa (23/7/2024) di Jakarta.

Dari pengembangan informasi tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FLA, berusia 36 tahun, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret lalu.

Dari mulutnya, keluar pengakuan bahwa tugas tersangka adalah merekrut calon korban. Lalu menyiapkan visa dan tiket keberangkatkan ke Sydney.

Baca juga: Audit Akuntan Publik Haryo Tienmar: Tak Ada Penyimpangan Dana UKW PWI Hasil Sponsorship Forum Humas BUMN

Dia katakan, setelah itu tersangka menyerahkan mangsanya kepada tersangka SS alias Batman yang menguasai dunia prostitusi di Sydney. "Tersangka Batman kemudian menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban," ujarnya.

Dari pekerjaan kotor itu, kata Djuhandani, Batman berhasil meraup keuntungan dari para korban. Untunglah, tak berselang lama Batman ditangkap kepolisian Australia (AFP) pada 10 Juli lalu. Kini, ia tengah diperiksa untuk mempertanggung-jawabkan prilaku kriminalnya kepada penegak hukum.

“Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari para korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney kepada teresangka Batman,” ucap Djuhandani.  

Selain itu, katanya, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta. "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.

Baca juga: Sedang Berlangsung AFF U19 : Indonesia vs Timor Leste, Jens Ravens Gacor Cetak Brace dan Bawa Indonesia Unggul 2-1 !

Dari pengakuan tersangka FLA, ia telah melakukan aktivitas ini sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 2019. Di mana ia telah memberangkatkan 50 perempuan Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang di Negeri Kangguru tersebut.

"Dari hasil pekerjaan tersebut, tersangka telah memperoleh duit sekitar Rp 500 juta," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka FLA, antara lain satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Polres Tapin Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Antasari

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," tuturnya mengakhiri.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini