Bikin Rusak Lingkungan dan Korupsi Rp 555 Miliar, 3 Pengusaha Tambang dan 3 ASN Ditangkap Kejati Sumsel

Senin, 22 Juli 2024 21:36
3 pengusaha tambang dan 3 ASN yang ditangkap Kejati Sumsel. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - 6 tersangka korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera diamankan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (22/7/2024).

Para tersangka dijerat pidana lantaran perbuatan mereka telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Akibatnya, negara mengalami kerugian di tahun 2010 sampai dengan 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dalam kasus ini.

Baca juga: Peringati HBS ke-64, Kejari Demak Serahkan Barang Bukti Uang Pengganti Keuangan Negara

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut dijelaskan Vanny, para tersangka di antaranya:

Pertama, ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Baca juga: Pegawai FIF Dilaporkan Mukul Kepala Hingga Berdarah Kakak Debitur

Kedua, G Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

G ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Ketiga, B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

B ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Baca juga: Bacabup Resmen Kadapi Konsolidasi dengan PDIP se-Lampung

Keempat, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015.

M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Kelima, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

SA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Baca juga: Bacabup Resmen Kadapi Konsolidasi dengan PDIP se-Lampung

Keenam, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

LD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Sebelumnya, menurut Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

"Sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Mobil Innova Protes Terima Surat Tilang Elektronik, Plat Nomornya Digunakan Mobil Lain, Padahal Malam itu Lagi Tidur Pulas

Selanjutnya, sambung Vanny, dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 5 (Lima) tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. 

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tambah Vanny.

Disinggung soal kerugian negara, Vanny mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar rupiah)

Hingga saat ini, ungkap Vanny, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (empat puluh empat) orang. 

Baca juga: HUT ke-44 Pujakesuma, Pesan Wali Kota Eva dan Pj Gubernur Samsudin

Dikatakan Vanny, modus operandi kejahatan 6 tersangka tersebut yakni 

 PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 - 2013 dijabat oleh ES, B, G.

Mereka dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) alias Liar miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Para tersangka terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi," jelas Vanny.

Baca juga: Proyek Rp 2,8 Triliun Dapat Pengawalan Ketat Kajati Kalsel

Selain itu, sambung Vanny, PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M, S, serta LD dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera.

Sebagai Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 ASN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Diketahui, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

Baca juga: HUT ke-44 Pujakesuma di Lampung, Tahun Depan Lahir Puja Nusantara

"Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandasnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar :

Secara Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.



Berita Terkini