Memalukan! Ketua Yayasan Universitas Ditangkap Polisi, Mahasiswa Gembira, Begini Pengakuan Caca

Sabtu, 20 Juli 2024 22:31
Ketua Yayasan Universitas Moestopo Beragama ditangkap polisi. Aris Mohpian Pumuka

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Memalukan! Ketua Yayasan Universitas Moestopo Beragama H. Hermanto J. Moestopo diciduk polisi karena berbuat tindak pidana. Para mahasiswa setempat senang dengan penangkapan tersebut. Maklum mereka telah lama mencium aroma busuk di yayasan dan menggelar demontrasi pada November 2023 lalu.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai ketua yayasan. Di bagian lain segenap Lembaga Mahasiswa dan Front Aksi Mahasiswa mengapresiasi dan mendukung upaya Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami segenap Lembaga Mahasiswa dan Front Aksi Mahasiswa Universitas Moestopo ( Beragama ) sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Polda Metro Jaya atas kasus ini," kata Ketua Lembaga Mahasiswa, Aisyah dalam keterangannya di Universitas Moestopo ( Beragama ), pada Jum'at ( 19/07/2024 ) di Jakarta.

Dia katakan, penetapan tersangka  Hermanto telah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam surat B/8082/V/RES.1.21./2024/Ditreskrimum. Hal tersebut telah membuat terang masalahnya dan terbukti kecurigaan kami selama ini.

Baca juga: Keren! Pedagang Kecil Sekarang Bisa Jualan di Mal Hasil Kerjasama Tokopedia dan Shop Tokopedia

Aisyah atau yang lebih akrab dipanggil Caca ini mengatakan, ironisnya dengan ditetapkannya Hermanto sebagai tersangka menunjukkan bahwa Ketua Pembina Yayasan melakukan pembiaran. "Ini juga menunjukkan bahwa Ketua Dewan Pembinan tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, para mahasiswa mendeklarasikan Mosi Tidak Percaya terhadap seluruh organ Yayasan sejak sekarang. Ia menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan dan perombakan pengurus yayasan, demi keberlangsungan Kampus Universitas Moestopo (Beragama).

Lebih lanjut, Caca menyampaikan harapanya agar kasus ini dapat dituntaskan seadil - adilnya dan organisasinya bersama Polda Metro Jaya akan mengawasi segala proses hukum yang berjalan. Hingga kini polisi belum menerapkan pasal pidana buat tersangka Hermanto, karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Kami akan kawal kasus ini untuk dapat dituntaskan seadil-adilnya guna menyelamatkan Kampus Moestopo " terangnya. Kedepan, ia menginginkan Yayasan UPDM dikelola dengan transparansi dan profesional, karena hal ini sesuai amanat yang diberikan oleh Prof. Dr. Purn. Mayjen Raden Moestopo. (Tommy)

Baca juga: Dekranasda Jateng Gelar Pameran UMKM di Bali, Angka Kerja Sama Tembus Rp 23,21 Miliar

Berita Terkini