HELOINDONESIA.COM - DPO Terpidana dalam kasus pencemaran nama baik bernama Romas Angkasawan ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat (19/7/ 2024) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dipimpin Hafis Muhardi, Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, terpidana Romas diamankan di Jalan Papera, Kota Palembang.
Terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang.
"Sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari dalam pesan tertulisnya melalui WhatsApp pada Sabtu (20/7/2024).
Vanny menuturkan, Romas Angkasawan merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
"Romas sudah dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022," papar Vanny.
Sebelumnya, Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang.
"Sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023," tambah Vanny.
Vanny menambahkan, selama proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat.
"Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Torpedo Sekip Ujung, Kota Palembang," jelas Vanny.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.