JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Tua Bangka, bangkotan residivis tiga kali masuk penjara masih saja tidak jera jadi kurir Narkoba. Kali ini, Polda Metro Jaya berhasil menggaruk keberadaan tersangka AS, berusia 77 tahun, dan berhasil menyita 20 Kg narkoba jenis sabu siap edar di Jl Cicayur I, RT 01/RW 02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten.
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan, bahwa sabu tersebut disimpan di tempat indekos. “Awalnya, petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba pada Kamis malam (11/7/2024) sekitar Pukul 18.30 WIB,” katanya kepada wartawan, pada Jumat (12/7) di Jakarta.
Kemudian Subdit 3 dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak menuju lokasi (Tempat Kejadian Perkara), dan berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba, yakni tersangka berinisial AS dan H (45).
Dia katakan, ketika pihak kepolisian menggeledah tempat indekos tersebut, didapati sebanyak 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg. Diketahui tersangka AS mengaku sebagai residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan polisi karena perbuatan kriminalnya. "Pengakuan AS masih kami dalami dulu," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut, pungkasnya.