Polres Jakarta Timur Mengungkap Kasus Kejahatan Pinjol 1 Miliar, Dengan Modus Mendapat Pekerjaan

Senin, 8 Juli 2024 21:50
Polres Jakarta Timur Mengungkap kasus kejahatan Pinjol dengan modus mendapat pekerjaan. ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Berpura-pura penyalur tenaga kerja, karyawati di counter handphone di Mal PGC (Pusat (Grosir Cilitan) berhasil menjebol Pinjol (pinjaman online) hingga Rp 1 miliar. Ulah kriminalnya dilaporkan korban dan polisi langsung meringkus tersangka R.

Awalnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.

Seperti dilaporkan korban berinisial ML, berusia 31 tahun, ke Polres Metro Jakarta Timur sebulan lalu, tepatnya pada 5 Juni 2024. "Terlapor mencari mangsa dengan modus, para pelamar kerja tersebut harus memberikan identitas aslinya, yakni KTP, dan menyerahkan Hp," kata  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, pada Senin (08/07/2024) di Jakarta.

Dia katakan, karena korban tertarik dengan diiming-imingkan mendapat kerja, akhirnya, memberi KTP dan Hp sesuai permintaan terlapor. Hebatnya lagi, terlapor berhasil mengeruk 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya.

Baca juga: Caleg Gagal PPP, Malah Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Barang Haram Ekstasi di Apartemen Rasuna Said

Tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban dan digunakan untuk mengajukan Pinjol

Tiba-tiba para korban memiliki transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online, dari Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan para korban tidak pernah mengajukan Pinjol.

"Dari pengakuan terlapor, ia berhasil memperoleh dana sekitar satu miliar rupiah dari Pinjol." Terang Nicolas.

Kapolres Nicolas menjelaskan,  saat ini penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi korban. Nantinya, terlapor akan diambil keterangannya sesuai dengan Perkap yang berlaku di Polri yaitu Perkap Nomor 6 tahun 2019.

Baca juga: Usus Korban dan Cucunya Terburai Keluar, Polisi Baru Menangkap 2 Tersangka. Sementara Otak Pelaku Masih Buron, Begini Kata Polisi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R yaitu penipuan dan penggelapan. Selanjutnya pihak penyelidik akan mengirimkan SP2HP yang kedua kepada pihak korban (MJ).

Untuk saat ini, katanya, sesuai dengan pemeriksaan para saksi bahwa pihak terlapor R melakukan perbuatan penipuan ini seorang diri.

Berita Terkini