Caleg Gagal PPP, Malah Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Barang Haram Ekstasi di Apartemen Rasuna Said

Senin, 8 Juli 2024 20:31
Gagal nyaleg malah tertangkap polisi karena konsumsi ekstasi. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Mantan bakal Caleg PPP berinisial SA, berusia 22 tahun, dicokok polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis inex. Ia ditangkap bersama adiknya di sebuah apartemen milik keluarga di kawasana Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Tersangka SA bersama adik kandung, MAA (20 tahun), ditangkap di salah satu Apartemen Rasuna Said pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.00 WIB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika jenis pil inex atau ekstasi dan 1 (satu) botol obat yang berisikan obat keras golongan G yang merupakan milik pelaku.

Usai diamankan, pelaku SA sendiri dilakukan pengecekan urine oleh kepolisian dan ditemukan pada diri pelaku positif mengandung Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine. Sementara adiknya terbukti negatif," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L. P. Nababan kepada wartawan, pada Senin (8/7) di Jakarta.

Baca juga: Usus Korban dan Cucunya Terburai Keluar, Polisi Baru Menangkap 2 Tersangka. Sementara Otak Pelaku Masih Buron, Begini Kata Polisi

Awalnya, sebelum ditangkap SA berkumpul dengan rekan-rekannya di sebuah klub malam di daerah Jakarta Selatan. Saat ditangkap di apartemen, ditemukan satu klip plastik yang diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex.

Pihaknya juga menyita handphone dari SA, dan dari percakapannya ada kata-kata yang menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara I (inex).

Adapun Pasal yang sangkakan pada pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Berita Terkini