Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Rafael Alun Trisambodo

Senin, 15 Mei 2023 17:41
(ist) Foto : (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan pencucian uang oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya, yang akan menjalani pemeriksaan yaitu adik Rafael Alun Trisambodo, Senin (15/5/2023). 

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (15/5/2023).

Ke-empat saksi yang diperiksa yakni Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun, dua orang pensiunan yaitu Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan dan saksi terkahir Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili. 

Baca juga: Nyaleg DPRD Lewat Nasdem, Wartawan Ini Singgung Permasalahan Jakarta Yang Tak Tertangani Maksimal

Namun dari keempat saksi tersebut, tiga orang telah hadir yaitu Gangsar, Markus dan Petrus. Satu saksi lainya dari PT Intercon belum terlihat mendatangi gedung lembaga antirasuah.

KPK belum memberikan peryataan resmi terkait pemeriksaan para saksi. Kendati demikian KPK telah memerintahkan supaya Gangsar Sulaksono dicegah untuk bepergian ke luiar negeri. Alasan pencegahan itu dilakukan demi mengorek informasi yang dibutuhkan atas kasus Rafael Alun Trisambodo. 

Diketahui dalam perkembangan kasus itu, KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: 1.902 Caleg Berebut 106 Kursi DPRD DKI Di Pileg 2024

KPK memiliki bukti kuat untuk mendalami permulaan yang cukup dalam menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berita Terkini