Sidak Keluhan Warga, Eva Temukan Gudang Bungkil Tak Ada Izin

Rabu, 12 Juni 2024 20:50
Muhtadi Tumenggung Arsyad (Foto Hajim/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dari keluhan warga terjadinya pencemaran, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berhasil menguak gudang penampungan bungkil kelapa sawit tanpa izin usaha sejak enam tahun lalu di RT 05 Lk 1, Waylaga, Kecamatan Sukabumi.

Setelah sidak Wali Kota Eva Dwiana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkim, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rapat dengan pengelola gudang bungkil kelapa sawit, Camat, dan Lurah setempat.

"Ternyata, perusahaan belum dapat menunjukkan izin usahanya," kata Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi Tumenggung Arsyad kepada Helo Indonesia, Rabu (12/6/2024).

Pemkot memerintahkan perusahaan menghentikan sementara semua kegiatannya.

PENCEMARAN

Pada pertemuan itu, Pemkot Bandarlampung membahas soal dampak pencemaran bagi lingkungan hidup dan pemukiman warga.

Termasuk pemasangan jaring dan tirai, agar debu dari bungkil tersebut tidak mencemari lingkungan warga yang berdekatan dengan lokasi gudang penampungan.

"Jika sudah diatasi dampaknya, izin, silakan beroperasi kembali," ujarnya. Pemkot Bandarlampung pada prinsipnya selalu terbuka dengan siapa saja yang ingin berinvestasi, namun ikut aturan mainnya.

Pemkot Bandarlampung selalu terbuka dengan siapa yang ingin berinvestasi, agar usahanya nyaman di Bandarlampung harus memiliki semua izin, baik Amdal, Izin NIB, dan lalulintas.

"Selain itu dampak yang timbul dapat diminimalkan, izin sesuai dan hubungan masyarakat terjalin dengan baik, " tandasnya. (Hajim)

 - 

Berita Terkini