Sidang Kasus KONI, Hakim Kembali Panggil Paksa Herman Deru

Senin, 10 Juni 2024 19:05

HELOINDONESIA.COM - PALEMBANG - Posisi Herman Deru sepertinya terus disorot. Majelis hakim kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 tersebut pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar itu, menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Permintaan pemanggilan terhadap mantan mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH kepada penuntut umum sebelum menutup persidangan.

Hal itu dikarenakan, majelis hakim ingin menggali lebih dalam keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD. "Kami majelis hakim memerintahkan untuk memanggil Herman Deru. Hadirkan ya penuntut umum karena ini juga berdasarkan surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa," tegas hakim ketua. "Baik yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengatakan, bahwa surat permohonan dari pihaknya telah dianulir oleh majelis hakim. "Iya surat permohonan kami sudah dianulir oleh majelis hakim untuk memanggil Herman Deru, tadi sudah sama-sama kita dengarkan hakim meminta penuntut umum agar menghadirkan yang bersangkutan," ujar tim penasehat hukum Hendri Zainuddin seusai sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD. Atas fakta sidang itulah, majelis hakim menilai keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI tersebut. (dnn)

Berita Terkini