Galian Batu Diduga Ilegal, Lurah dan Camat Bilang Sudah Clear

Sabtu, 8 Juni 2024 21:29
Galian batu alasan pemerataan lahan (Foto screnshoot) Helo Lampung

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Penggalian batu yang diduga ilegal dengan alasan pemerataan lahan akan terus berjalan hingga enam bulan lagi di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Walau belum tahu siapa yang melakukan dan bagaimana izinnya, Lurah Sukamenanti Jumayah hanya menjelaskan permasalahan dengan warga sudah selesai. "Kejadian itu sudah clear," katanya kepada Helo Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

Dia menilai sudah clearnya karena ada surat perjanjian dan tanda tangan antara 69 warga, Ketua RT 01 Suripto, Ketua RT 02 Reni, SE, Ketua RT 03 Waryanto, Ketua RT 04 Apriyadi, Kepala Lingkungan 1 Hardiansyah, kaling, dan yang punya eskavator.

Dikonfirmasi siapa pemilik eskavator, Jumayah mengatakan Loko Marso. Berbeda dengan di dalam surat perjanjian tertanggal 3 Juni 2024, Loko Marso bukan pemilik eskavator, tapi pelaksanaan penataan.

Dengan alasan penataan lahan seluas 1.500 meter milik Amirno itu, sejak tiga bulan lalu, dum truk hilir-mudik mengangkut galian C setiap hari. Akibat nya, warga mengeluhkan debu dan banjir.

Hasil kesepakatan dengan warga, ada sembilan poin, antara lain pihak pelaksana penataan akan menyiram debu yang dilewati kendaraan, perbaikan drainase, jam kerja 08.00 WIB-17.00 WIB, dll total ada sembilan poin.

Sebelumnya, Camat Kedaton Sapto mengatakan tidak benar galian C. "Tanah (lahan tersebut) milik orang dan mau dibangun rumah di atas bukit yang memang sudah hak miliknya," katanya kepada Helo Indonesia di Pemkot Bandarlampung, Jumat (7/6/2024).

Dia tak tahu dibawa kemana hasil galiannya oleh truk-truk tersebut selama tiga bulan terakhir. Intinya, Sapto mengatakan tak ada pelanggaran dan tak ada masalah dengan galian C yang memakai dia eksavator dan sedikitnya tiga dum truk selama tiga bulan terakhir.

Berdasarkan peraturannya, batu termasuk bahan tambamg berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (HBM/Hajim)

 - 

Berita Terkini