Perempuan Muda di Balangan Ditangkap Polisi karena Menjual Sabu

Rabu, 5 Juni 2024 07:30
NO (21), warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Awayan. (Ist/heloindonesia) Jual Sabu

PARINGIN, HELOINDONESIA.COM - Polres Balangan Kalsel menangkap seorang perempuan berinisial NO (21), yang merupakan warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

NO ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Desa Awayan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Balangan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa NO diamankan karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/6/2024) malam.

NO diduga melanggar undang-undang terkait peredaran gelap narkotika dan dikenai pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat penangkapan di halaman rumah pelaku NO, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," ujar Iptu Eko pada Selasa (4/6/2024).

Dalam operasi penangkapan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminium foil warna perak yang dibawa oleh NO.

NO langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap NO, personel Satresnarkoba Polres Balangan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan barang bukti lainnya.

Diketahui, NO adalah seorang janda dengan satu anak. Ia mengaku melakukan bisnis jual beli narkoba karena alasan ekonomi.

Berita Terkini