Lanjut Dugaan Korupsi Rp2,57 M KONI Lampung, Tunggu Tanggal Mainnya

Sabtu, 13 Mei 2023 12:36
Ilustrasi Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kasus dana hibah KONI Lampung tetap menjadi pekerjaan rumah. Kejati Lampung sedang menunggu "tanggal mainnya" untuk menguak tersangka penyebab kerugian negara Rp2,57 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Kamis (11/5/2023), pihaknya sedang mengkaji kesimpulan penyidik dan berjanji akan secepatnya menetapkan kemungkinan lebih dari satu tersangkanya.

Dia membantah kasusnya mandek. Jalan terus, pengembalian kerugian negara secara kolegial tidak lantas menghentikan proses hukum dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dari Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2020.

Ormas Laskar Lampung Nerozeli Agung Putra Koenang alias Panglima Nero pernah menagih janji agar Kejati Lampung mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020.

Kader Demokrat Lampung itu juga sempat heran sudah keluar kerugian negaranya dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan beberapa kali berjanji mengungkapkan tersangkanya paling lambat akhir tahun 2022 namun hingga tahun 2023 adem ayem saja.

"Apa tidak malu ya?" katanya kepada media ini, Rabu (25/1/2023). Apalagi, kata dia, Kejati sudah memeriksa 86 saksi dan ada yang berulang kali dipanggil namun tak kunjung ketemu pencolengnya.

Jika alasannya kerugian negara Rp2,57 miliar sudah dikembalikan, kacaw hukum kita. Koruptor yang ketahuan tinggal mengembalikan saja uang yang dicurinya," kata Nerozely Koenang.

"Dengan dipulangkannya uang hasil maling, tak menghilangkan atau menghapuskan pidana bagi para pelakunya. Dicontohkannya pengembalian dana hibah TA 2018 oleh Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni.

"Kerugian negara Rp100 jutanya sudah dikembalikan tapi kasus hukumnya terus bergulir ke pengadilan yang kasusnya tetap jalan. KONI Lampung kerugian negaranya miliar-miliaran, memalukan," tandasnya.

Kejati Lampung sudah berjanji akan mengungkapkan tersangkanya lewat konferensi pers pada Rabu (2/11/2022). "Di akhir tahun (2022), kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Kota Bandarlampung, Senin (5/11/2022), menegaskan lagi, kasus KONI dalam waktu dekat, tidak lama lagi penetapan tersangka.

Tahun 2022 sudah ditutup. Hari ini, Minggu (1/1/2023), kita sudah membuka lembaran baru. Tapi, catatan buruk, tidak pidana, apa lagi korupsi yang merupakan penyakit akut yang sistemik, tak mudak hilang lagi kepala masyarakat. [HBM]

Berita Terkini