Komisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Beri Putusan Agar KPU Menunda Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 19:40
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Kalangan Komisi Hukum atau Komisi III DPR ikut gerah dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu (Pemilihan Umum) dalam hal ini mengabulkan gugatan Partai PRIMA.

Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR mengaku hakim mempunyai hak untuk memutus perkara dan tidak boleh diintervensi, namun harus sesuai yuridiksi dan kewenangannya. 

Menurut Adies kadir, putusan hakim PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu jelas melampaui kewenangannya. Sebab kewenangan menunda Pemilu adalah wilayah kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

?Kami memahami hakim mempunyai hak untuk memutus perkara dan tidak boleh diintervensi, namun harus sesuai kewenangan dengan menjunjung keadilan, dan Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Adies Kadir yang merupakan politisi Golkar ini mengatakan, hakim harus peka dengan kondisi politik dan memahami yuridiksi atau wialayah kewenangannya. 

Dijelaskannya, hakim di pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Bukan pihak lain yang tidak terkait ikut kena hukuman dari putusan hakim.

Dalam hal ini kalau KPU dianggap bersalah, putusan hakim hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. ?Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu,? kata Adies Kadir.

Memeriksa Hakim

Karena putusan ini melampaui kewenangan dan janggal, politisi di komisi III DPR ini meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim-hakim yang mengadili perkara tersebut. 

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkapnya.

Bahkan, Adies Kadir lebih keras lagi, hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, sebab kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru.

Pihaknya selaku anggota Komisi Hukum di DPR, akan mengadakan rapat dengan MA untuk membahas putusan hakim PN Jakpus dan membahas soal hakim-hakim yang terlibat. (win)

Berita Terkini