Akibat Tawuran Dua Kelompok, Satu Orang Luka Parah Terkena Bacokan

Jumat, 31 Mei 2024 22:22
Polsek Pademangan Menangkap dua orang pelaku pembacokan (31/5) Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Duel antar dua kelompok di Pademangan, Jakarta Utara, memakan satu korban roboh dibacok hingga luka parah. Polisi telah menangkap dua dari enam pelaku. 

Polsek Pademangan Binsar Hatorangan menjelaskan, bahwa aksi tawuran tersebut terjadi di perempatan Alexis, Kelurahan Lodan, Pademangan, awal Mei lalu (1/5). "Korban berinisial IN alias Bolang telah dirawat di rumah sakit," katanya kepada wartawan, pada Jumat (31/5) di Jakarta.

Dia katakan, tawuran bermula karena saling ejek dan tantang di Media sosial (Medsos). Perkelahian itu melibatkan dua gengster yaitu kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan.

“Mereka berjanji bertemu melalui medsos Instagram. Setelah berhadapan terjadilah tawuran,” ujarnya.

Baca juga: Madura United Akhirnya Menyerah, Persib Bandung Juara Liga 1 Indonesia 2023/2024, Setelah Dihabisi Dengan Skor 1-3

Dua orang pelaku berhasil  diamankan, yakni WAS, berusia 18 tahun, dan seorang lagi anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17).

Dalam tawuran itu, katanya, WAS dan ABH melakukan pembacokan.  "Di saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak," ujarnya. 

Akibat penganiayaan itu, katanya, korban mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke RS.

Korban mengalami luka yang cukup serius terkena sabetan golok. Bagian belakang kepala terdapat 35 jahitan. Kemudian  pelipis kanan, tangan kanan dan kiri terluka juga akibat dibacok. 

Baca juga: Warga Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Potong Besi di Rumah Sendiri

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Dua orang telah diamankan sedangkan yang empat orang masih buron dan  dalam pengejaran petugas. 

Selain mengamankan dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam tersebut diambil dari rumah ABH (17). 

Akibat perbuatannya, tersangka WAS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

Berita Terkini