Pemkab Mesuji Menang Lagi Gugatan Lahan Komplek Kantor

Rabu, 29 Mei 2024 22:37
Tim Pemkab Mesuji yang berhasil mempertahankan gugatan lahan (Foto Rls/Aan S/Helo) Helo Lampung
  • LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemkab Mesuji berhasil memenangkan kembali gugatan lahan Komplek Kantor dan Perumahan Pemda seluas 3 hektare di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/05/2024).

Karnio melalui kuasa hukumnya pertama kali menggugat lahan tersebut ke PN Menggala (Kabupaten Tulangbawang) pada Maret 2023 kemudian ke PT Lampung (Kota Bandarlampung) pada Mei 2024.

Di PN Menggala, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.147.500 pada 28 Maret 2024.

Banding ke Pengadilan Tinggi Lampung pada 21 Mei 2024, putusannya malah menguatkan putusan PN Menggala No 46/PDT.G/2023/PNMGL dan menghukum pembanding bayar Rp150.000 dengan No.Putusan 50/PDT/2024/PT TJK tanggal 14 Mei 2024.

Ada waktu 14 hari sesuai Pasal 29 dan 30 UU No. 14 Tahun 1985 Juncto UU No. 5 Tahun, Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji jika ingin kasasi. Pelapor memberikan kuasa hukumnya kepada H. Khairul Saleh, SH, MH.

Jika lewat dari batas waktu, putusan Pengadilan Tinggi Lampung inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kata Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji Murni didampingi Kabid Pertanahan Putrawan.

Pemkab Mesuji menunjuk Muzairi lewat surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan Karnio terhadap Penjabat bupati Mesuji pada tanggal 6 Mei 2023.

Masih kata Putrawan, warga atas nama Karnio menggugat Pemkab Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 27 Oktober 2023.

"Yang digugat, bidang tanah dengan luas sekitar 3 hektare yang meliputi Rusun Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag," lanjut nya.(rlis/Aan.S)


 - 

Berita Terkini