Kotak Katik Tukin Rp4,1 M, 3 ASN Kejari Bandarlampung ke Meja Hijau

Kamis, 11 Mei 2023 11:38
(Foto Screenshot/Helo Indonesia Lampung) Tiga tersangka korupsi tukin di Kejari Kota Bandar

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga korupsi hingga Rp4,1 miliar, kasus tiga staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung ke PN Tanjungkarang.

"Kasus ini sudah pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka untuk selanjutnya digelar persidangannya di pengadilan," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (10/5/2023).

Ketiga tersangka adalah bendahara pengeluaran (LN), kaur kepegawaian (BR), dan operator (SR). Dari Rp4,1 miliar itu, LN diduga ngutil Rp 3,1 miliar, BR diduga maling Rp 313 juta, dan SR nyikat Rp586,7 juta.

Mereka telah mengembalikan Rp964 juta sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan dari hasil dugaan markup (penggelembungan) tunjangan kinerja (kinerja) pegawai masih tersisa Rp 3,16 miliar.

Tahapan modus yang mereka lakukan:
1. Mark up.
Penggelembungan uang tukin.
2. Rekening Lain
Pengajuan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh kejaksaan untuk menerima transfer uang tukin.
3. Dobel klaim.
Pembayaran uang tukin yang biasanya lewat BNI pindah ke Bank Mandiri per Maret 2022. Namun, pengajuan tukin ke Bank BNI tetap dilakukan.
4. Rekening Gaji
Pengajuan tukin ke rekening BRI yang sebenarnya digunakan untuk menerima pembayaran gaji bulanan.

Atas kotak-katik uang tukin itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor.
(HBM)

Berita Terkini