Tersangka AS Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Paket Proyek Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang Tahun 2023

Senin, 6 Mei 2024 17:33
Diduga menyalahi kewenangan jabatan menerima hadiah. Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS
(ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, tersangka As ditahan dirinya diduga memanfaatkan jabatannya menerima hadiah/gratifikasi.

Baca juga: Anomali Cuaca, Ketua DPD RI Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

"Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai
Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari inisial P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Senin (6/5/24).

Baca juga: Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dukung Forum Air Sedunia Ke-10

Lanjut Kasipenkum Kejati Banten menjelaskan, tersangka AS ini bertemu dengan P, membicarakan soal paket proyek mendapatkan imbalan fee.

"Bahwa pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan inisial P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023 Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut inisial P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek. Setelah
tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus
juta rupiah) selanjutnya inisial P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000.," jelasnya lagi.

Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Rasa Malas dan Lelah saat Bekerja

Atas perbuatan dari tersangka AS, Kembali dijelaskan Kasipenkum Kejati Banten, AS dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait perihal itu Tersangka AS disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12
huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.

Berita Terkini