Dua Warga Desa Binuang Tapin Simpan 1,22 Gram Sabu Digelandang ke Kantor Polisi

Senin, 6 Mei 2024 11:41
D (64) dan HA (49) tersangka kepemilikan 16 paket sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin di Kecamatan Binuang. Pengedar Sabu

TAPIN, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin kembali menangkap dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Binuang.

Menurut Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah D (64) dan HA (49), keduanya merupakan wiraswasta. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Irigasi Haruban, Desa Binuang pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Selama operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 16 paket hemat sabu dengan total berat bersih 1,22 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu kotak rokok, serok dadi sedotan plastik, pipet kaca, bong, dan dua unit handphone.

"Keduanya telah digiring ke Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Mara Halim Harahap, juru bicara Polres Tapin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Tapin dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak akan ditoleransi. Langkah ini juga sekaligus menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkini