Category: Nasional -> Hukum & Kriminal | Posted date: Senin, 18-Maret-2024 20:42 | Updated date: 2024-03-18 21:18:00 | Posted by: M Ridwan
HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, 3 orang saksi yang diperiksa tersebut, dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
"Ketiga orang saksi yang di periksa itu, inisial IR, dirinya selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017, AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam) dan inisial ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017," terang Kapuspenkum, Senin (18/3/2024).
Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Baca juga: Prabowo Dicuekin Gak Diajak Salaman, Sinyal Jokowi Buat Koalisi Besar, Gerindra Dilemahkan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.