Kurang 24 Jam, Pembunuh Bocah di Lambar Ditangkap di Bandarlampung

Jumat, 28 April 2023 21:12
(Foto Humas Polres Lambar) Pelaku yang berhasil diringkus Tekab 308 Presisi P

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil meringkus paman yang membantai keponakannya yang masih berusia enam tahun.

IZ (22) melakukan pembunuhan terhadap HPA (6) di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (27/4/2023), pukul 08.00 WIB. Dia kabur membawa golok naik sepeda motor Vega R warna merah hitam.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua sang bocah, Hadi Sucipto, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dibantu personel Polsek Kedaton meringkus pelaku di Kota Bandarlampung, Jumat (28/4/2023), pukul 08.30 WIB.

IZ yang berstatus mahasiswa ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K di Jl. Padat Karya, Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

IZ melakukan pembunuhan terhadap keponakannya dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka robek di bagian leher, pipi, dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat membawa pelaku ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH.,MH mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Endang)

Berita Terkini