Istimewanya Pengusaha Superblok Wayhalim di Depan Penguasa

Selasa, 5 Maret 2024 09:35
Lahan timbunan dan banjir (Foto Kolase Helo) Helo Lampung

HELOINDONESIA.COM

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT HKKB, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, terlihat istimewa di depan penguasa. Mereka cuek adanya larangan beraktivitas dari KLHK RI, rekom DPRD Balam, dan sama sekali tak disegol Disperkim Kota Bandarlampung.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK telah memasang papan larangan beraktivitas di lokasi yang sudah gundul pada Kamis (29/2/2024). Namun, Senin (4/3/2024), perusahaan tetap melanjutkan pemagaran.

Disperkim Kota Bandarlampung juga agaknya mengistimewakan perusahaan tajir ini walau warga mengalami kebanjiran akibat derasanya air dari penimbunan belum ber-AMDAL kawasan superblok ini.

Sementara, adanya penimbunan kawasan lainnya yang juga menyebabkan banjir, Disperkim mengundang warga Jl. Gemini, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Selasa (5/3/2024).

Tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandarlampung, PT HKKB juga cuek saja. Mereka mengabaikan panggilan para wakil rakyat yang terhormat hingga keluar rekomendasi penghentian sementara aktivitas superblok.

Jangankan DPRD dan Pemkot Bandarlampung, larangan beraktivitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saja diabaikan. Di plangnya jelas, Kementerian melarang perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal.

Laskar Kota Bandarlampung akan terus mengawal masalah ini. Mereka menuntut pengembalian lahan sebagai RTH Hutan Kota Wayhalim. Elemen masyarakat dan warga mendukung pengembalian kawasan jadi RTH. (HBM)


 - 

Berita Terkini