Waduh Tabrak Lari di Klaten, Ternyata Mobil Plat Merah Milik Dinas Kabupaten ini

Rabu, 1 Maret 2023 12:20
Tabrak lari, mobil dinas LH Madiun di Klaten. foto: instagram @Klaten_24jam

MADIUN | HELOINDONESIA.COM - Mobil pelat merah yang sempat melarikan diri usai menabrak pengendara motor di Klaten, dan videonya sempat viral akhirnya terungkap.

Peristiwa tabrak lari di Klaten itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB dan rekaman videonya viral di media sosial pada Minggu (26/2023).

Ternyata mobil pelat tersebut diketahui dikendarai oleh seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.pengemudi berinisial NS (51) yang merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan mobil pelat merah AE 1372 FP dikemudikan NS, dalam mengantarkan atasannya yakni Kepala DLH Kabupaten Madiun Edi Bintarjo, warga Magetan, dan istri Edi duduk di kursi belakang.

Saat itu, pengemudi mengantar atasannya dalam perjalanan dinas menuju Jogja untuk studi banding tata kelola taman kota di Jogja yang akan diaplikasikan di Kabupaten Madiun.

Kronologi kejadian, Saat itu, mobil Toyota Innova dengan pelat merah AE 1372 FP yang dikemudikan NS, berjalan dari arah Solo menuju Klaten-Jogja pada tengah lajur.

Sementara sepeda motor Honda Vario bernopol AB 5304 EI yang dikemudikan Aprian M Yusuf berjalan searah di depannya pada lajur sisi kiri. Kondisi arus lalu lintas saat kecelakaan terjadi cukup ramai dengan kondisi cuaca cerah serta jalan lurus dan datar.

Saat tiba di lokasi kejadian, yakni di ruas jalan Solo-Jogja, Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu. Pengemudi mobil berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai Aprian dari sisi kanan.

Namun di depan mobil berjalan sepeda motor lainnya. Lantaran bermaksud menghindari sepeda motor yang melaju di depannya tersebut, pengemudi mobil membelokkan setir ke kiri dan mengurangi kecepatan mobil.

Hal itu membuat bagian belakang sisi kiri mobil berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai Aprian. Seusai kejadian itu pengemudi mobil tak menghentikan laju kendaraan. Sedangkan pengemudi mobil dalam peristiwa tabrak lari itu terus tancap gas ke arah Klaten-Jogja dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

?Setelah kami interogasi, alasan pengemudi meninggalkan tempat kejadian karena dia merasa ditabrak dari belakang, serta melihat korban mungkin dalam prediksinya tidak apa-apa sehingga meninggalkan tempat kejadian,? kata Slamet seperti dikutip Murianews, Selasa (28/2/2023).

Peristiwa kecelakaan itu tak dilaporkan ke polisi seusai kejadian. Polisi kemudian melakukan pelacakan setelah video rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial, Minggu (26/2/2023).

Akhirnya terindentifikasi nama pengendara sepeda motor, yakni Aprian. Lantas pada Senin (27/2/2023) malam, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten mengamankan mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari itu di Madiun.

Pengemudi mobil kemudian mendatangi unit Gakkum Satlantas Polres Klaten guna dimintai keterangan pada Selasa (28/2/2023).(*)

Berita Terkini