Dipanggil Polres, Ini Alasan Warga Tanam dan Bangun Kantor di Kebun PTPN Wayberulu

Rabu, 7 Februari 2024 06:46
Warga memberikan penjelasan setelah diklaririkasi Polres Pesawaran dan bangunan yang didirikan buat kantor kelompok tani (Foto Kokase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOLAMPUNG.COM -- Polres Pesawaran memanggil tiga wakil Aliansi Masyarakat Menggugat Tanah Tanjung Kemala atas adanya bangunan dan penanaman di lahan perkebunan karet PTPN I Regional 7 Unit Kebun Wayberulu, Desa Tamansari, Gedong Tatan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (6/2/2024).

Ketiganya kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dengan Nomor B/215/I/RES.1.24/2024 yang dikirim Polres Pesawaran atas Laporan Khusus (Lapsus) Intel Polres Pesawaran dengan Nomor R/Lapsus-01/I/2024/Sat Intelkam.

Mereka datang didampingi tim kuasa hukum serta Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB). Usai pemeriksaan, Ketua FMPB Saprudin Tanjung menjelaskan kepada para wartawan bahwa pihaknya merasa senang memenuhi panggilan agar semua pihak tahu persoalannya.

Lahan tersebut adalah lahan milik masyarakat adat Marga Waysemah (Tanjungkemala). Pihak perkebunan tak pernah bisa membuktikan lahan seluas 329 hektare itu miliknya, tak punya HGU berdasarkan Surat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran.

Dia minta juga pihak perkebunan memenuhi panggilan seperti halnya warga dan berharap pihak aparat penegak hukum netral..Masyarakat saja sekali panggil datang, pihak perkebunan berkali-kali tak datang. "Artinya apa, kesadaran hukum mereka tak ada," katanya.

Soal penaman dan bangunan, kata dia, warga melakukannya di lahan-lahan kosong, lahan-lahan yang tak produktif lagi. "Saat ini, masyarakat sedang membuat kelompok-kelompok tani dan bangunan itu nantinya jadi kantornya," kata Saprudin Tanjung.

Ketua FMPB itu juga heran adanya Laporan Khusus (Lapsus) Intel Polres Pesawaran. "Siapa yang nyuruh, kami juga bingung dasar laporannya apa?" katanya. (HBM)

 - 

Berita Terkini