Diminta Stop, Sinar Laut Malah Kejar Tayang Pagar Lokasi RTH Wayhalim

Jumat, 26 Januari 2024 16:23
Para pekerja memasang pagar beton lokasi bekas RTH Taman Hutan Kota Wayhalim (Foto Laskar Lampung/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT HKKB agaknya tutup mata dan telinga atas kegaduhan beralih-fungsinya RTH Wayhalim. Sehari rekom DPRD agar ditutup sementara, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu malah kejar tayang menambah pagar beton lokasinya.

Beberapa pekerja terlihat memasang pagar keliling lahan yang sudah gundul dan ditimbun tinggi hingga sejajar jalan itu mulai dari Dealer Toyota Wayhalim hingga menuju Mall Transmart Lampung, Kecamatan Wayhalim, Jumat (26/1/2024).

Informasi yang diperoleh Helo Lampung, bos besarnya didampingi tangan kanannya yang langsung memberi petunjuk di lapangan pagi harinya. Beberapa tumpuk batu dan pasir terlihat di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

DPRD Kota Bandarlampung beserta Ormas Laskar Lampung, warga tiga kelurahan sekitar lokasi, Walhi Lampung, serta para pemangku kepentingan Pemkot Bandarlampung menyepakati penghentian pengerjaan lahan yang hendak dijadikan superblok.

Berbagai elemen masyarakat telah meminta PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan seluruh kegiatan terkait penebangan pohon usia 20 tahunan dan penimbunan di lahan kiri-kanan jalan bypass tersebut.

Laskar Lampung malah mendesak agar dikembalikan lagi RTH Taman Hutan Kota Wayhalim sebagaimana era Wali Kota Suharto dan Edy Sutrisno. Mereka yang terlibat diminta diproses hukum jika terjadi pelanggaran hukum atas alih fungsi lahan.

"Nyata sekali perbuatan penebangan itu merupakan kejahatan lingkungan,” tutur Destra seraya menambahkan, penjualan hasil pohon milik pemerintah yang ditebang PT HKKB juga berindikasi tindak pidana.

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung ini juga mengkritik keras Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung yang telah mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lalulintas (Andalin) bagi PT HKKB pada 28 September 2023 .

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menegaskan, Dewan mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Hal tersebut lantaran anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu belum mengantongi izin untuk pembangunan superblok. (HBM)

 - 

Berita Terkini