10 Kali Beraksi, Maling Motor di Teluknaga Diamankan Polisi Patroli Bersama Warga

Jumat, 15 Desember 2023 18:45
Pelaku sedang diamankan Ist

HELOINDONESIA.COM - Tangerang. N (29) warga Kabupaten Tangerang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk warga dan polisi patroli Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sementara, rekannya berinisial B berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dari kepungan polisi dan warga.

Peristiwa pencucian itu terjadi di Parkiran Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12/2023) malam WIB.

Baca juga: Usai Dilantik, Pengurus Kormi Kendal Bertekad Tingkatkan Jumlah Inorga

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan berawal dari saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota opsnal melaksanakan patroli dan  observasi wilayah di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.

"Anggota kami saat melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling, maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang diduga mencuri motornya," ungkap Zain. Jum'at (15/12/2023) siang WIB.

Baca juga: Cegah Insiden Petugas Pemilu Meninggal, Komnas HAM : Perketat Pemeriksaan Kesehatan

Lanjut Kapolres, Pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel. Mendapati teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga melintas.

"Saat kejar kejaran-kejaran tersebut pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan anggota dan sejumlah warga . Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Berjanji akan Tambah Tiga Kali Lipat untuk Bantuan ke Palestina

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga Kosambi dan Pakuhaji. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku," papar Kapolres.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi kini tengah memburu pelaku joki yang telah diketahui identitasnya.

Berita Terkini