Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lamtim di Sukadana

Rabu, 5 April 2023 15:55
Foto Ist.

LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM -- Dua pengedar sabu kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa (4/4/2023), pukul 09.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar di Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan tersangka  AY (21) dan HY (35) warga Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana dibekuk petugas berkat informasi warga jika AY dan HY kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah itu.

Berbekal informasi tersebut, sejumlah anggota Satres Narkoba menyelidiki dan memantau pergerakan dua pria yang diduga mengedarkan barang haram tersebut. Selasa (4/4/2023), pukul 09.00 WIB, AY dan HY tak berkutik saat ditangkap.

Dari tangan keduanya, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 20,33 gram, satu bundel plastik klip bening untuk mengemas sabu dan alat bukti lainnya.

"Saat ini, Operasi Antik 2023 sedang berjalan. Anggota saya terus memburu pelaku atau pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," tegas Kapolres.

Sehari sebelumnya, petugas juga membekuk tiga pria di Kecamatan Labuhan Ratu. Ketiga pria yang dibekuk diduga mengedarkan barang haram tersebut. Dari salah satu tersangka, petugas menyita beberapa gram sabu, plastik bening dan alat bukti lain.

Akibat perbuatan itu, para pengedar yang diciduk polisi itu diancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun.
"Saya mengimbau masyarakat Lampung Timur terutama generasi muda jangan coba- coba dengan narkoba. Mari bersama-sama kita perangi barang berbahaya itu," imbuh Kapolres. (Khairuddin)

Berita Terkini