Karomani Bantah Terima Uang dari Sulpakar dan Keliru dalam BAP

Selasa, 4 April 2023 22:18
Karomani saat berinteraksi dengan JPU KPK (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sempat tertunda, persidangan konfrontir Sulpakar dalam kasus dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila akhirnya terlaksana Selasa (4/4/2023)

Dalam sidang konfrontir tersebut, terdakwa Karomani berulang kali membantah telah menerima uang dari saksi Sulpakar. Menurut Karomani, dia hanya menerima uang sekitar Rp400 juta dari teman Sulpakar.

"Memang benar saya menerima uang Rp400 juta dari teman yang mengatasnamankan temannya Sulpakar, kemudian saya terima saja," kata Karomani mempertegas pengakuan yang dinilai dirinya salah dalam keterangan BAP KPK.

Pada kesempatan itu, Hakim sidang kembali mengonfirmasi pernyataan Karomani kepada Sulpakar, dia pun membenarkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang apa pun kepada Karomani.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Karomani. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang," tegas Sulpakar

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung tertib dengan menghadirkan terdakwa lainnya, mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Dalam konfrontir yang disampaikan, Karomani, dkk kekeh dan berulang kali tidak menerima uang dari para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Salah satunya, Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar.

"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada saya, itu tidak benar," tegas Karomani memecah keheningan suasana sidang hingga sore

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Karomani selalu membantah  atas tuduhan terhadap dirinya melakukan aksi KKN dalam penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

"Keterangan para saksi tidak benar, sejak awal, saya tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari para saksi dalam rangka untuk memasukan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di fakultas kedokteran Unila," tukasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (Hajim)

Berita Terkini