2 Pemuda Tanjungsenang Ditangkap Bawa Ganja ke Gedongtataan

Selasa, 4 April 2023 17:01
SS dan KRM ditangkap bawa ganja (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Berawal dari gerak-gerik yang mencurigakan, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran menggeledah dua pemuda yang ternyata membawa ganja kering.

Petugas lalu mengamankan keduanya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Senin (3/4/2023), pukul 11.00 WIB. Mereka terlihat gelisah saat kepolisian patroli mendekatinya.

Kedua pemuda sama-sama tinggal di Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, SS (23) warga Ratu Dibalau, Kelurahan Pematang Wangi, dan KRM (21) warga Labuhan Dalam.

"Aparat kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip berisi daun ganja seberat 2, 20 gram," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, Selasa (4/4/2023).

Kedua pelaku, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini