Alasan Hamil 2 Bulan, Diduga Rekayasa Pembunuh Istri Hendak Nikahi Adik Ipar

Selasa, 4 April 2023 13:21
Pelaku saat konferensi pers (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pelaku pembunuhan isteri dengan "Potassium sianida" diduga merekayasa agar bisa menikahi adik istrinya dengan alasan telah hamil dua bulan. Keluarga sang isteri membantah kehamilan tersebut.

Untuk memastikan soal kehamilan, kakak kandung korban, Sulastri mengecak ke dokter spesialis kandungan. Hasilnya, dokter mengatakan adiknya tak hamil, hanya terlambat datang bulan.

Pelaku yang bekerja di tambak udang, Berry Primanael (28) meracuni istrinya, SH  (29), hingga tewas karena tak dapat izin menikahi adik iparnya, AM (17), yang dikatakannya telah hamil dua bulan.

Pelaku yang telah memiliki dua anak lalu mengeksekusi sang istri di rumahnya, Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Banjar Agung, Tulangbawang, Kamis (16/3/2023), pukul 22.30 WIB.

Menurut Sulastri, Selasa (4/4/2023), keluarga awalnya percaya dengan pengakuan Berry Primanael. Namun, setelah dicek ke dokter spesialis kandungan, AM tak hamil. Dia juga yang melaporkan keanehan kematian adiknya ke Polres Tulangbawang.  

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membenarkan motifnya pelaku ingin menikahi adik iparnya. Namun, istrinya tak setuju dan jadi sering marah dengan pelaku.

Pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dengan Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Miki)

Berita Terkini