Tak Dapat Izin Nikahi Adik Ipar, Suami "Potas" Istri Hingga Tewas

Minggu, 2 April 2023 19:57
Pelaku saat konferensi pers (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Seorang suami beranak dua meracun istrinya dengan "Potassium sianida" hingga tewas lantaran hendak menikahi adik ipar yang hamil di Kabupaten Tulangbawang. Kasusnya ini mencuat berawal dari kecurigaan keluarga.

"Pelaku mencampurkan potas dengan air putih lalu memaksa istrinya yang sedang tidur untuk meminumnya pada Kamis (16/3/2023), pukul 22.00 WIB," kata  Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (2/4/2023).

Usai meracuni istrinya, pelaku pura-pura panik saat melihat istrinya kejang setelah meminum racun yang diberikannya. Pelaku juga berpura-pura menolong dengan meminumkan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas setempat.

Pelaku, BP (28) merencanakan menghabisi nyawa istrinya setelah tak dapat izin poligami karena adik kandung istrinya, A (17) hamil. Remaja itu meminta pertanggung jawaban pelaku dan BP menceritakan kehamilan ini kepada istrinya, SI (30).
 
Bagai petir di siang bolong, SI murka. Meski suaminya siap bertanggung jawab dan menikahinya, tetapi SI tak sudi. Apa kata warga. Dia pun malu. Ijin memoligami akhirnya tak terbit

BP bingung dan galau berat. Hingga pada Senin (06/03/2023), muncullah ide gila membunuh istrinya. Dia lalu membeli racun melalui aplikasi YouTube (YT), Rabu (08/03/2023), seharga Rp 117 ribu.

Pada Minggu (12/03/2023), paket racun yang ditunggu-tunggu tiba. Lewat paket JNE racun tiba di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. BP segera menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket itu.

Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket racun putas. Tanpa ragu, dia memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih tersebut.

Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku berpura-pura menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda. Orangtua dan tetangga segera diberitahu. Oleh orang tua BP, SI dibawa ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba, SI dinyatakan tewas.

Mendengar kematian ini, kakak kandung korban curiga. Dia merasa aneh dengan kematian kakaknya yang mendadak. Setelah dirunut, kecurigaan makin besar. Intuisinya menyatakan kakaknya dibunuh suaminya akibat kisah asmara. Dia memutuskan untuk lapor ke Polres Tulangbawang Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, akhirnya terungkap bahwa kematian ini karena pembunuhan berencana.

Pelaku dan korban adalah warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri," kata Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (31/03/2023).

Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis.

Ancamannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun lewat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Miki)

Berita Terkini