Helo Indonesia

Demi Rp20 Juta, AG Bunuh dan Masukkan Kakek ke Sumur

Sabtu, 23 September 2023 21:48
    Bagikan  
Demi Rp20 Juta, AG Bunuh dan Masukkan Kakek ke Sumur

Pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ingin menguasai uang tunai Rp20 juta milik Pembadi Harianja (61), TG (45) membunuh dan memasukkan korbannya ke dalam sumur rumah sang kakek di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkapkan motif pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) itu lewat rilis yang dterima Helo Indonesia Lampung, Sabtu (23/9/2023). Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/08/2023), pukul 20.20 WIB.

Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (16/09/2023), pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan, kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjut AKP Wido, mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, namun karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak tiga kali kemudian memukul dada kiri korban dengan kayu balok.

Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen

Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur. "Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban dan diketahui bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut.

Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong," paparnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa uang tunai sebanyak Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis, karena pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Baca juga: Habitat Gajah Terbakar 24 Jam di Belukar Inti TNWK

"Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (HBM)