Helo Indonesia

Catut KTP Warga, Bakal Calon Anggota DPD RI Dapat Dipidana Pemilu

Jumat, 31 Maret 2023 10:21
    Bagikan  
Catut KTP Warga, Bakal Calon Anggota DPD RI Dapat Dipidana Pemilu

Warga yang merasa namanya dicatut bakal calon anggota DPD RI (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ada warga yang merasa dicatut namanya untuk mendukung bakal calon anggota DPD RI dari Lampung. Hal ini terungkap dari verifikasi faktual dukungan calon DPD di Pasar Tempel Wayhalim, Kedaton, Kota Bandarlampung.

"Ada warga yang mengatakan tidak pernah mengirimkan KTP atau identitas diri lainnya kepada salah calon DPD RI, " ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar kepada "Helo Indonesia Lampung", Kamis (30/3/2023)

Terkait pidana pemilu pencatutan nama, kata dia, tergantung warga tersebut. Jika merasa dirugikan, warga dapat melaporkannya ke Bawaslu. "Tergantung orang tadi, mau melaporkan atau tidak,"tuturnya

Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan akan mengkajinya. Bilamana ada unsur pidana pemilu, pencatutan ini bisa dibawa ke Gakmundu atau ada pelanggaran administrasi itu nantinya ke ranah Bawaslu.

Jika ada pelanggaran pemilu, Bawaslu akan rekomendasikan ke KPU untuk meninjau ulang agar data kembali valid. "Kita juga mengintruksikan kepada panwascam kecamatan bisa sanding data, pas rapat pleno bisa menjadi pelanggaran pemilu," tukasnya

Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan  verifikasi faktual dukungan calon DPD  di Pasar tempel Way Halim  kelurahan Kedaton Kecamatan Kedaton.

Selain itu, Candrawansyah mengatakan ada temuan stiker coklit yang satu rumah berisi 4 kepala keluarga. Seharusnya, katanya, 1 kepala keluarga, bisa jadi satu rumah 4 kepala keluarga..

Perlu diketahui, katanya, coklit ini bukan door to door, melainkan di atas meja, seperti yang kita temukan tadi stikernya tidak ada tanda tangan kepala keluarga, ini seharusnya menjadi perhatian dari KPU yang memberikan tugas kepada unsur PK Kecamatan. (Hajim)