Helo Indonesia

Modus Baru, Diiming Lowongan Kerja, Suami Istri Sikat Motor Pelamar

Jumat, 8 September 2023 22:19
    Bagikan  
Modus Baru, Diiming Lowongan Kerja, Suami Istri Sikat Motor Pelamar

Dua pelaku yang tertangkap (Foto Humas Polresta BL/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan MH (24), pria yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (21) seorang ibu rumah tangga.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara Bandarlampung, diamankan oleh Sat Reskrim lantaran telah melarikan sepeda motor milik Vina (18) warga Jalan Chairil Anwar Gang Said 2 No 29 Tanjung Karang Pusat

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal ( 5/9/2023) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Pulau Buton Gang Sepakat Jaga Baya Kecamtan Wayhalim,

Baca juga: Hoak, Pedagang Pasir Gintung Ditegik Oknum Dinas Pasar Rp300-Rp215 juta

" Modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial face book, setelah mendapatkan korban yang tertarik dengan pekerjaan tersebut,kemudian para pelaku mengajak korban bertemu di tempat yang disepakati oleh keduanya,"kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat mewakili Kapolres Kombes Pol Ino Harianto Jumat (8/9/2023)

Setelah bertemu kemudian Pelaku MH (24) mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban berboncengan menuju lokasi tempat pekerjaan, ditengah perjalanan kemudian Pelaku MH (24) menurunkan korban dengan alasan menjemput owner tempat korban bekerja, kemudian pelaku melarikan sepeda motor milik korban."terangnya

“Pelaku semuanya berjumlah tiga orang, satu orang AL (25) masih DPO, dan mereka mempunyai perannya masing masing” jelasnya

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra menambahkan , bahwa pelaku AL (DPO) merupakan suami dari MN (21), AL (DPO) berperan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Face Book dengan banyak akun palsu, kemudian apabila ada korban yang berminat, MN (21) yang bertugas berkomunikasi (penghubung) dengan korbannya untuk menentukan lokasi pertemuan."ungkapnya

Baca juga: 2 Ibu Rumah Tangga Bawa Mobil Ngutil Puluhan Baju di Pringsewu

“Setelah menentukan lokasi untuk bertemu dengan korbannya, AL (DPO) mengantarkan MH (24) untuk bertemu dengan korbannya” ujar Kompol Dennis.

Dengan menggunakan sepeda motor AL (DPO) memantau dan mengikuti MH (24) yang berjalan bersama korban, sampai nantinya MH (24) berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.

Pelaku MH (24) mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di wilayah kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual direntang harga Rp 3 juta sd Rp 4 juta.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, dibagi 2 dengan MH (24) dan AL (DPO)” sambungnya

“Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, karena memang para pelaku menggunakan banyak akun, saat pihaknya masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap adanya korban lain,"pungkas Kompol Denis Arya Putra