Helo Indonesia

Terimpit Utang, Wanita asal Cilacap Tipu Ratusan Orang lewat Bisnis Online dan Kredit Topengan

Jumat, 8 September 2023 07:25
    Bagikan  
Terimpit Utang, Wanita asal Cilacap Tipu Ratusan Orang lewat Bisnis Online dan Kredit Topengan

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin gelar perkara kasus penipuan online

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Wanita asal Cilacap, TDR, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng usai melakukan aksi kejahatan siber.

TDR diringkus karena terlibat penipuan online dengan korban ratusan orang dengan modus bisnis online produk skin care dan kredit topengan (istilah pengajuan kredit dengan data diri orang lain tanpa sepengetahuan sang pemilik data).

Baca juga: Wali Kota Semarang Siap Dukung Komitmen PJ Gubernur Jawa Tengah

Saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9), TDR mengatakan dirinya melakukan aksinya karena terimpit utang. Dia yang hanya berprofesi sebagai penjual jajanan secara online ini mengaku memiliki utang banyak karena kecanduan judi online.
“Utangnya banyak karena saya pakai untuk judi online. Judi Slot,” katanya kepada media.

TDR mengaku jika aksinya ini dibantu beberapa orang yang saat ini masih berstatus saksi. Ia mengaku meminjam ratusan KTP untuk mengajukan utang di salah satu perkreditan milik BUMN.

“Saya pinjam KTP dibantu tetangga. Mereka tidak tahu kalau KTP saya gunakan untuk berutang,”tandasnya.
Dalam prosesnya, TDR mengaku tidak melibatkan pihak perbankan yang memberikan pinjaman. Hal itu karena dari penuturan tersangka, dirinya tidak meminta pertolongan ataupun komisi ketika pencairan utangnya.

“Mereka sebatas memberikan pinjaman saja. Kan marketingnya ditarget akad kredit, saya memanfaatkan itu,” ujar TDR.

Raup Rp 800 Juta

Di bagian lain, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan kasus penipuan online dan kredit topengan ini korbannya ada di dalam dan luar negeri. Pelaku TDR ini ditangkap berawal dari laporan korban dari Kendal yang ditipu atas penjualan produk skin care seharga Rp 15 juta.

Baca juga: Bersinergi, USM dan PT PPSD Jalin Kerja Sama untuk Tingkat Kesejahteraan Masyarakat

Dari laporan tersebut lantas petugas melakukan penyelidikan dan ternyata tidak hanya itu saja kejahatan TDR. Melainkan juga penipuan Kredit Topengan (istilah pengajuan kredit dengan data diri orang lain tanpa sepengetahuan pemilik data diri).

“Tersangka ini melakukan penipuan online berupa penjualan produk skin care 30 orang korbannya. Sedangkan untuk pidana lain yakni kredit topengan ada 196 korban atau KTP yang digunakan untuk pengajuan hutang,” katanya.

Adapun modus dalam meminjam KTP, lanjut Dwi, tersangka meminta bantuan tetangga dengan alasan untuk pengantar kerja. Setelah pinjaman cair, uang tersebut lantas dibagi-bagikan kepada orang yang membantunya.

“Setiap KTP pencairan berkisar Rp 3-5 juta, setelah itu dibagi-bagi kepada yang membantunya. Sedangkan untuk penipuan online pelaku meraup hampir Rp, 250 juta, total kerugian mencapai Rp, 800 juta,'' imbuhnya.Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku sudah beroperasi melakukan kejahatan siber sejak tahun 2020 dengan modus menjual skin care. Sedangkan untuk pinjaman topengan baru dilakukan ditahun ini

“Kita dalami lagi soal pasalnya dan kemungkinan ada tersangka lain yang membantu TDR. Saat ini sudah ada 6 orang yang diperiksa mereka tetangga dan 30 orang dari pihak pemberi pinjaman,” ujarnya.

TDR kini ditahan di Ditreskrimsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ibu muda dua anak ini akan disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Aji)