Helo Indonesia

Mahfud Ungkap Ada Modus Pencucian Uang Tukar Koper di Kabin Pesawat

Kamis, 30 Maret 2023 09:59
    Bagikan  
Mahfud Ungkap Ada Modus Pencucian Uang Tukar Koper di Kabin Pesawat

Mahfud MD (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemberantasan korupsi sangat sulit. Dia meminta DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Kartal/Tunai.

Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). ?Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar dia bilang ini menang judi," katanya.

Uang itu alu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, pencucian uang, kata Mahfud. RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai bisa mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus tukar koper berisi duit di kabin pesawat.

?Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi,? ujar Mahfud.

Dalam pertemuan tersebut, ia meminta dukungan DPR untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Belanja Uang Kartal.

Dia mengatakan ada modus korupsi dengan mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura. Dan menyarankan agar pembatasan uang tunai, sehingga transaksi dilakukan via bank dan tercatat.

Rapat membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Miki)