Helo Indonesia

Honorer Pemkab Tanggamus Nyambi Kurir Sabu Hingga Pringsewu

Rabu, 29 Maret 2023 13:40
    Bagikan  
Honorer Pemkab Tanggamus Nyambi Kurir Sabu Hingga Pringsewu

Honorer Pemkab Tanggamus masuk bui gara-gara edarkan sabu (Foto Polres Tanggamus)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Honorer Pemkab Tanggamus nyambi jadi kurir sabu. MS (28), warga Pekon Terdana, Kecamatan Kotaagung  diringkus anggota Satnarkoba Polres Pringsewu, Senin (27/3/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond Menjelaskan pelaku diringkus polisi saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada pukul 15.00 WIB. 

"Saat diringkus, pelaku sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Kasat Narkoba melalui relis humasnya, Rabu (29/3/2023).

Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motornya. 

Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi.

Menurut Kasat, pelaku nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup jelang lebaran.

Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan lebaran.

Polisi masih terus mendalami kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut. 

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (Hajim)