Helo Indonesia

Pemuda Cabuli Remaja Usia 16 Tahun di Kamar Mandi Warung Bakso

Rabu, 29 Maret 2023 13:28
    Bagikan  
Pemuda Cabuli Remaja Usia 16 Tahun di Kamar Mandi Warung Bakso

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur menggelandan seseorang pemuda yang diduga mencabuli remaja putri di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, Rabu (29/3/2023), mengatakan pelakunya AG (24), warga Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga (16), bukan nama sebenarnya, Senin (27/03/2023), pukul  16.30 WIB.

Kasus ini berawal usai makan bakso mercon di warung bakso, pelaku lalu memanggil korban dari kamar mandi. Begitu datang, AG langsung menarik tangan korban ke dalam kamar mandi. Dia lalu membuka celana korban kemudian melakukan pencabulan hingga mengeluarkan sperma.

Petugas Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat meringkus tersangka serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, Selasa (28/3/2023), pukul 18.00 WIB.

Tersangka telah meringkuk di Mako Polsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hajim/Humas Polres Lamtim)