Helo Indonesia

Dua Pelaku Kejahatan Meresahkan Ditangkap Polsek Terbanggibesar

Jumat, 1 September 2023 21:23
    Bagikan  
AKP. Edy Qorinas.,SH.,MH. Kapolsek Terbanggibesar (Foto: zen)

AKP. Edy Qorinas.,SH.,MH. Kapolsek Terbanggibesar (Foto: zen) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lagi lagi penangkapan penjahat. Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap dua terduga pelaku kejahatan yang meresahkan warga Terbanggibesar Lampung Tengah dan sekitarnya.

Kedua pelaku adalah IB (35) dan AN (19) keduanya warga Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap di Jalan Bandarjaya Seputihraman pada Jumat (01/09/23) siang saat akan melakukan aksinya.

Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar.

Baca juga: Bupati Sulpakar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Iksan di Desa Labuhan Mulya

Kepolsek Terbanggibesar AKP. Edy Qorinas., SH., MH, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku adalah resudivis dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
" Mereka adalah kelompok. Ketika terdeteksi keberadaannya ya kita sikat," ujar mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, itu di Mapolsek Terbanggibesar Jumat sore.

Keterlibtan para pelaku menurut Edy Qorinas, adalah pelaku terlibat aksi berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan ada di tiga lokasi, pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 lokasi dan tipu gelap (Penipuan dengan penggelapan) berupa kendaraan bermotor di dua TKP yang berbeda.

"Polisi masih memburu kelompok lain, dan innsya Allah mereka bisa tertangkap semua", ujar Edy Qorinas (Zen Sunarto)