Helo Indonesia

Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Menangkap DPO Pelaku Utama Pembunuh di Desa Panggung Jaya Mesuji

Sabtu, 26 Agustus 2023 19:59
    Bagikan  
Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Menangkap DPO Pelaku Utama Pembunuh di Desa Panggung Jaya Mesuji

(Foto Aan/heloindonesia.com)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polres Mesuji kembali berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana Pembunuhan dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.Sabtu 26/08/23.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat menggelar Pres Rilis mengatakan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara telah berhasil menangkap Pelaku Utama tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.

Tersangka Berinisial BI Alias UJ (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Tersangka di tangkap saat berada ditempat persembunyiannya di Pemukiman Tugu Roda Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Teryata BIbaliat UJ ini adalah Pelaku Utama yang melakukan Pembunuhan terhadap Korban R" ucap AKBP Ade

Baca juga: Orang Gila Pemantik Kebakaran 5 Ha Kebun Jati di Pringsewu

"Dari 5 Pelaku, tim Tekab 308 telah berhasil menangkap 2 tersangka yakni TR (45) Warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Dan BI Alias UJ (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedangkan 3 Tersangka lainnya masih masuk dalam DPO Polres Mesuji"Terang AKBP Ade Hermanto.

" Adapun kronologis penangkapan, pada hari Jum’at Tanggal 25 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 Wib, tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, mendapat informasi keberadaan terduga tersangka pembunuhan dan atau pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia berada dipemukiman Tugu Roda Register 45.

Kemudian tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki, S.T.K., S.I.K., M.Si, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA M. Ghani Fikril Aziz S.Tr.K menuju lokasi persembunyian tersangka.

Pada saat akan diamankan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengejar petugas menggunakan senjata tajam lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca juga: Kapal Kargo Bermuatan Bahan Bangunan, Ludes Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa

Setelah diamankan tersangka mengakui memang benar telah melakukan Pembunuhan dan atau Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia bersama dengan TR serta UP, RV, US (DPO) dengan TKP Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka yaitu 1 buah senjata tajam jenis Badik, 2 Unit Sepeda Motor Honda CBR 150 Warna Merah,1 Buah Kunci L dan 1 Botol Air Mineral berisi BBM" ungkap AKBP Ade Hermanto.

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan kematian dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan Pembunuhan dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun"jelasnya( Aan.S)