Helo Indonesia

Korupsi Retribusi Sampah Sudah Dikembalikan Rp3,2 M dari Rp6,9 M

Senin, 27 Maret 2023 21:24
    Bagikan  
Korupsi Retribusi Sampah Sudah Dikembalikan Rp3,2 M dari Rp6,9 M

Kejati Lampung ketika menunjukkan uang hasil dugaan korupsi retribusi sampah (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --  Para tersangka korupsi retribusi sampah Kota Bandarlampung telah mengembalikan Rp3.281.950.000 dari Rp6.925.815.000 kerugian negara.

Sehingga, masih ada sisa yang belum dipulihkan sekitar Rp.3.057.115.000, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin pada konferensi persnya di Kejati Provinsi Lampung, Senin (27/4/2023).

Didampingin Kasi Penkum I Made Agus Putra, Hutamrin mengatakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Sahriwansyah telah mengembalikan kerugian negara Rp2.695.200.000.

Sahriwansyah diduga korupsi bersama Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah serta  Pembantu Bendahara DLH Hayati. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Bandarlampung,

Kasie Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan retribusi tersebut sampah yang bermasalah itu selama Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar 6.925.815.000.

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Lampung menerima titipan kerugian keuangan negara Rp.586.750.000 yang diperolah dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan.

"Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp. 3.281.950.000 sehingga masih ada sisa Rp3.057.115.000, tukasnya. (Hajim)