Helo Indonesia

Begini Kronologi Tawuran di Kendal hingga Tewaskan Satu Korban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 22 Agustus 2023 17:27
    Bagikan  
Begini Kronologi Tawuran di Kendal hingga Tewaskan Satu Korban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti saat memimpin gelar kasus tawuran antarkelompok pelajar di Gemuh. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Polres Kendal telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan pada tawuran antar kelompok pelajar yang menewaskan satu korban yang terjadi di Jalan Raya Glagah Desa Pamnyan RT 01/RW 02, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jateng, Minggu 20 Agustus 2023.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Selasa 22 Agustus 2023, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan didampingi Waka Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, dan Kasatrekrim AKP Ghala Rimba Sirrang mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga Kendal yakni, RRD dan SBI.

"Pelaku yang kita amankan ada dua dan masih tergolong anak-anak yaitu RRD dan SBI warga Kendal," terang AKBP Feria Kurniawan.

Selain itu menurut Kapolres Kendal, ada dua saksi kunci yang masih dimintai keterangan yang juga masih berstatus pelajar.

"Kemarin kita juga mengamankan kurang lebih ada 20 anak yang terlibat tetapi tidak berkaitan langsung dengan meninggalnya korban dan masih kita lakukan pembinaan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Pria asal Karangreja usai Rudapaksa Gadis Tetangga di Hutan Pinus

AKBP Feria Kurniawan menerangkan, kronologi kejadian berawal dari dua kelompok yakni Texsan dan Moza yang saling berkirim pesan melalui aplikasi instagram pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana kelompok Texsan mengirimkan pesan kepada admin Moza yang berisi tantangan dan saling berjanji bertemu dijalan Raya Glagah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kemudian kedua belah kelompok tersebut bertemu sesuai waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan perkelahian. Dan terjadilah saling serang," terang Kapolres Kendal.

Membacok

Lebih lanjut disampaikan, dalam perkelahian, tersangka RRD berlari mengejar salah satu anggota kelompok lawan yang dikuti oleh tersangka SBI. Setelah itu tersangka RRD membacok korban menggunakan alat menyerupai celurit dan mengenai bagian leher bawah telinga sebelah kanan dengan luka menganga hingga kondisinya sempoyongan.

"Setelah itu tersangka SBI ikut membacok korban dan mengenai bagian punggung bawah kemudian korban terjatuh dan akhimya meninggal dunia," imbuhnya.

Kapolres menyatakan, admin dari kelompok Texsan saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan masih dilakukan pengejaran. Sementara yang menjadi admin kelompok Moza adalah adalah korban yang meninggal dunia yaitu Mashirat Uzhma Maryanto (16) pelajar SMK Bina Utama Kendal.

"Untuk tersangkan pasal yang kita kenakan adalah pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yaitu perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar Kapolres Kendal.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kembali terulangnya aksi tawuran antar pelajar pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas pendidikan maupun stakeholder terkait baik sekolah maupun toko-tokoh masyarakat untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anak.

Selain itu, Polres Kendal juga terus berupaya melakukan pencegahan dengan menggelar patroli skala besar di tempat-tempat rawan.

"Jadi kemarin kita sudah setiap Jumat malam dan Sabtu malam kita melakukan patroli skala besar. Jadi mereka ini kucing-kucingan ketika Polisi ada mereka menghilang. Tapi begitu polisi sudah mulai surut atau kurang, mereka bergeser ke tempat lain," imbuh AKBP Feria Kurniawan.

Pihaknya juga mengimbau agar orang tua dapat lebih konsentrasi memberikan perhatian terhadap perkembangan anak-anaknya.

"Kita sadar bahwa saat ini masih banyak juga orangtua yang fokus untuk mencari nafkah sehingga agak sedikit abai terhadap anak itu sendiri. Oleh karenanya kita mencoba untuk mengedukasi baik dari wali murid maupun sekolah untuk lebih konsen ataupun lebih perhatian terhadap perkembangan anak laki-laki," pungkasnya. (Anik)