Helo Indonesia

Maling Motor Buron 4 Bulan Ujungnya Dibui oleh Polsek Gedongtatan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 21 Agustus 2023 12:25
    Bagikan  
Maling Motor Buron 4 Bulan Ujungnya Dibui oleh Polsek Gedongtatan

Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran dan pelaku curat/Foto: Humas Polres

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tekab 308 presisi Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Salah satu DPO kasus Curat tersebut adalah PL (23) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kapolsek Gedongtataan AKBP Hapran menjelaskan, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 22:30 Wib telah terjadi tindak pidana Curat di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat.

"Pelaku dan kawan-kawannya mengambil sepeda motor milik korban Saprudin warga Desa Cipadang yang sedang terparkir di belakang rumahnya," kata Hapran, Senin (21/8/2023).

Baca juga: MBK Tak Bisa Amankan Mobil Tamu, Honda Brio Raib

"Saat pelaku mendorong kendaraan tersebut, sekitar 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban Alvin melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar," ujarnya.

Dikatakannya, pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Dari informasi yang didapat, anggota langsung menuju Desa Kota Dalom Kecamatan Waylima untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO yang sedang asyik menonton musik orgen tunggal," kata dia.

Baca juga: Naga Seukuran Kepala Truk Melayang di Langit Bandarlampung

Ia menuturkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan.

"Menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian kembali di tempat kejadian penangkapan, atau di lokasi hiburan organ tunggal," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan no.pol : BE 8094 AR, telah diamankan di Polsek Gedongtataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. (Rama)