bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Berikan Remisi HUT RI Pada 2.136 Napi Korupsi, Kemenkumham Jamin Sudah Sesuai Prosedur

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 17 Agustus 2023 23:01
    Bagikan  
Ilustrasi Napi
Foto : Ist

Ilustrasi Napi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor mendapatkan remisi HUT RI. 16 napi koruptor diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada napi koruptor sudah sesuai prosedur. 

Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dasarnya dari kebijakan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Karena itu dalam pemberian remisi, Rika menerangkan, Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.

Baca juga: Anies Umumkan Nama Cawapres Besok, Nasdem : KPP Baru Mau Rapat

"Yang pasti, semua yamg mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun untuk 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Jadi tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI" urai dia.

Namun Rika tidak membeberkan secara rinci mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menyebutkan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu.

Namun dia hanya menjelasksn bahwa 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, 

Baca juga: Tampil HUT ke-78 RI di Istana, Tari Melinting Mempesona Indonesia

"Tersebar di semua lapas Indonesia termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi. Namun yabv pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rika.