Helo Indonesia

Remaja Putri 19 Tahun Tipu Gelap Hampir Rp1 M di Pesawaran

Rabu, 16 Agustus 2023 21:05
    Bagikan  
Remaja Putri 19 Tahun Tipu Gelap Hampir Rp1 M di Pesawaran

Polres Pesawaran saat menggelar konfrensi pers kasus penipuan dengan penggelapan dan kasus narkoba/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan ibu muda Sheila Dean Mareta Pasha (19) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat menggelar konferensi pers Polres Pesawaran di halaman Polres setempat, Rabu (16/8/2023).

Maya mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berupa pengambilan barang kecantikan dan sejumlah handphone yang dilakukan pelaku.

"Kejadian tersebut bermula ketika terlapor warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan korban Apriyana Amelia (23) warga Dusun Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

Baca juga: Pertama Kali, 21 Peserta Lulus Ujian Profesi Advokat di Pesawaran

"Pada saat itu pelaku memesan barang berupa produk kosmetik Glam Shine serta pengambilan handphone merk Oppo dengan berbagai type sebanyak tujuh unit senilai Rp23,6 juta kepada korban," timpalnya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih senilai Rp941 juta lebih, selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Serangkaian penyelidikan telah dilakukan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember dan mendapati pelaku sedang duduk didalam bus yang menuju ke daerah Provinsi Bali, lalu Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku tersebut," ujarnya.

Menurutnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

Baca juga: Pascabentrok di KCMU, Polda Terjunkan Tim Jaga Kondusifitas dan Penyelidikan

Sementara itu, pelaku Sheila Dean Mareta Pasha mengatakan, uang hasil penipuan dan penggelapan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari dan foya-foya.

"Uang hasil penjualan itu saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup saya," kata Sheila saat diminta komfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, korban Apriyana Amelia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kami sekeluarga besar mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Pesawaran Kasatreskrim Polres Pesawaran dan Polres Jember yang sudah membantu dan berhasil mengungkap kasus kami ini," pungkasnya. (Rama)